kurikulum kimia
1. PENGERTIAN
KURIKULUM
Secara Etimologis, kurikulum berasal
dari bahasa Yunani, yaitu carier yang artinya pelari dan curare yang berarti
tempat berpacu. Jadi, istilah kurikulum berasal dari dunia olah raga pada zaman
Romawi Kuno di Yunani, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus
ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis finish.
Dalam bahasa Arab, kata kurikulum
biasa diungkapkan dengan manhaj yang berarti jalan yang dilalui oleh manusia
pada berbagai bidang kehidupan. Sedangkan kurikulum pendidikan (manhaj al-dirasah)
dalam qamus Tarbiyah adalah seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan
acuan oleh lembaga pendidikan dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan.
Ada beberapa ahli mengemukakan
pendapatnya tentang kurikulum, diantaranya adalah:
1. Menurut
George A. Beaucham (1976), kurikulum sebagai bidang studi membentuk suatu teori
yaitu teori kurikulum. Selain sebagai bidang studi, kurikulum juga sebagai
rencana pengajaran dan sebagai suatu sistem (sistem kurikulum) yang merupakan
bagian dari sistem persekolahan.
2. Menurut
Hilda Taba (1962), Kurikulum sebagai a plan for learning, yakni sesuatu yang
direncanakan untuk dipelajari oleh siswa. Sementara itu, pandangan lain
mengatakan bahwa kurikulum sebagai dokumen tertulis yang memuat rencana untuk
peserta didik selama di sekolah.(Hilda Taba;1962 dalam bukunya “Curriculum
Development Theory and Practice).
3. Nengly
and Evaras (1976), Kurikulum adalah semua pengalaman yang direncanakan yang
dilakukan oleh sekolah untuk menolong para siswa dalam mencapai hasil belajar
kepada kemampuan siswa yang paling baik.
4. J.
Galen Saylor dan William M. Alexander dalam buku Curriculum Planning for Better
Teaching on Learning (1956), menjelaskan arti kurikulum sebagai berikut” The
curriculum is the sum totals of schools efforts to influence learning, whether
in the class room, on the play ground, or out of school. Jadi segala usaha
sekolah untuk mempengaruhi anak belajar, apakah dalam ruang kelas, di halaman
sekolah, atau di luar sekolah termasuk kurikulum. Kurikulum meliputi juga apa
yang disebut kegiatan ekstra kulikuler.
5. J.
Lloyd Trump dan Delmas F. Miller dalam buku school improvement. Menurut mereka
dalam kurikulum juga termasuk metode mengajar dan belajar, cara mengevaluasi
murid dan seluruh program, perubahan tanaga mengajar, bimbingan dan penyuluhan,
supervise dan administrasi dan hal-hal structural mengenai waktu, jumlah
ruangan serta kemingkinan memilih mata pelajaran.
6. Menurut
Valiga, T & Magel, C. Kurikulum adalah urutan pengalaman yang ditetapkan
oleh sekolah untuk mendisiplinkan cara berfikir dan bertindak.
7. Purwadi
(2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian: (1) kurikulum sebagai
ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan
panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar;
(4) kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar
di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta
didik; dan (6) kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
8. Menurut
Grayson (1978), kurikulum adalah suatu perencanaan untuk mendapatkan keluaran (out-
comes) yang diharapkan dari suatu pembelajaran. Perencanaan tersebut disusun
secara terstruktur untuk suatu bidang studi, sehingga memberikan pedoman dan
instruksi untuk mengembangkan strategi pembelajaran (Materi di dalam kurikulum
harus diorganisasikan dengan baik agar sasaran (goals) dan tujuan (objectives)
pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
9. Menurut
Harsono (2005), kurikulum merupakan gagasan pendidikan yang diekpresikan dalam
praktik. Dalam bahasa latin, kurikulum berarti track atau jalur pacu. Saat ini
definisi kurikulum semakin berkembang, sehingga yang dimaksud kurikulum tidak
hanya gagasan pendidikan tetapi juga termasuk seluruh program pembelajaran yang
terencana dari suatu institusi pendidikan.
10. B.
Bara, Ch (2008), Kurikulum yakni bahwa konsep kurikulum dapat diklasifikasikan
ke dalam empat jenis pengertian yang meliputi: (1) kurikulum sebagai produk;
(2) kurikulum sebagai program; (3) kurikulum sebagai hasil yang diinginkan: dan
(4) kurikulum sebagai pengalaman belajar bagi peserta didik.
Pengertian
Kurikulum Berdasarkan Undang-undang
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu (Pasal 1 Butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional);
Kurikulum pendidikan tinggi adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan
pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi (Pasal 1
Butir 6 Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa)
Ada berbagai pengorganisasian
kurikulum, yang isinya mengupas bagaimana bentuk bidang studi harus disajikan
di depan kelas yang konsekuensinya akan diikuti oleh tindakan bagaimana cara
memilih bahan ajar dan cara menyajikan serta cara mengevaluasinya. Pada garis
besarnya, ada tiga pengorganisasian pokok, yaitu:
1. Separate subject
curriculum, kalau bidang studi secara terpisah diajarkan
dengan pembatasan bahan serta waktu yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Misalnya, mata pelajaran sejarah, geografi, ekonomi, masing-masing diajarkan
oleh guru dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Correlated curriculum,
kalau berbagai bidang studi yang sejenis dikelompokkan untuk membahas sesuatu
topik yang relevan. Misalnya kelompok mata pelajaran biologi, fisika, kimia
dijadikan suatu kelompok yaitu kelompok bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA).
3. Integrated curriculum,
kalau suatu topik atau pembahasan dibahas dengan berbagai pokok bahasan baik
dari bidang studi yang sejenis maupun dari bidang studi lain yang relevan.
2. PERUBAHAN
KURIKULUM
1. Perkembangan Kurikulum di Indonesia Secara Umum
a.
Kurikulum
Rencana Pelajaran (1947-1968)
1)
Kurikulum
Tahun 1947 (Rentjana Pelajaran 1947)
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan
memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana
pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Kurikulum yang
dipakai oleh Bangsa Indonesia pada tahun 1947 adalah Rentjana Pelajaran 1947.
Bentuknya memuat dua hal pokok, yaitu
a)
Daftar mata pelajaran dan
jam pengajarannya,
b)
Garis-garis besar
pengajaran.
Kurikulum pada tahun ini masih dipengaruhi sistem
pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan kurikulum
yang pernah digunakan sebelumnya oleh Belanda. Rentjana Pelajaran 1947 boleh
dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda dan kurikulum
ini tujuannya tidak menekankan pada pendidikan pikiran, tetapi yang diutamakan
adalah pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Sedangkan
materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap
kesenian dan pendidikan jasmani. Jadi untuk kurikulum SD pun masih dipengaruhi
dengan kolonial Belanda. Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan
sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan
kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
a)
Daftar mata pelajaran dan
jam pengajarannya
b)
Garis-garis besar
pengajaran (GBP)
2)
Kurikulum
1952 Rentjana Peladjaran Terurai 1952
Usaha yang dilakukan oleh Menteri PP dan K (Mr. Soewandi)
untuk mengubah sistem pendidikan dan pengajaran sehingga akan lebih sesuai dengan keinginan dan cita-cita bangsa
Indonesia. Pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran adalah dalam rangka
mengubah sistem pendidikan kolonial ke dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagai konsekuensi dari perubahan sistem itu, maka kurikulum pada semua
tingkat pendidikan mengalami perubahan pula, sehingga yang semula
diorientasikan kepada kepentingan kolonial maka kini diubah selaras dengan
kebutuhan bangsa yang merdeka. Salah satu hasil panitia tersebut yang
menyangkut kurikulum adalah bahwa setiap rencana pelajaran pada setiap tingkat
pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (Depdikbud, 1979:108):
a)
Pendidikan pikiran harus dikurangi
b)
Isi pelajaran harus dihubungkan terhadap
kesenian
c)
Pendidikan watak
d)
Pendidikan jasmani
e)
Kewarganegaraan dan masyarakat
Setelah Undang-Undang Pendidikan dan Pengajaran No. 04
Tahun 1950 dikeluarkan, maka:
a)
Kurikulum pendidikan rendah ditujukan untuk
menyiapkan anak memiliki dasar-dasar pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan
baik lahir maupun batin, serta mengembangkan bakat dan kesukaannya
b)
Kurikulum pendidikan menengah ditujukan untuk
menyiapkan pelajar ke pendidikan tinggi, serta mendidik tenaga-tenaga ahli
dalam pelbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan
masyarakat
c)
Kurikulum pendidikan tinggi ditujukan untuk
menyiapkan pelajaran agar dapat menjadi pimpinan dalam masyarakat, dan dapat
memelihara kemajuan ilmu, dan kemajuan hidup kemasyarakatan.
3)
Rencana
Pelajaran 1964
Sesuai dengan Keputusan MPRS No. II/MPRS/1960 telah
dirumuskan mengenai manusia sosialis Indonesia sebagai suatu bagian dari
sosialisme Indonesia yang menjadi tujuan pembangunan nasional, yakni tata
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. (Tilaar, 1995:254). Maka,
pelaksanaan keputusan tersebiut di sekolah diimplementasikan ke dalam kurikulum
yang dapat menjiwai keputusan MPRS tersebut. Melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia No, 145 Tahun 1965 tentang Nama dan Rumusan Induk Sistem
Pendidikan Nasional antara lain dirumuskan mengenai pembinaan manusia Indonesia
sebagai berikut.
a)
Manusia Indonesia baru yang berjiwa Pancasila
Manipol/USDEK dan sanggup berjuang untuk mencapai cita-cita tersebut
b)
Manpower yang cukup untuk
melaksanakan pembangunan
c)
Kepribadian kebudayaan nasional yang luhur
d)
Ilmu dan teknologi yang tinggi
e)
Pergerakan massa aksinya seluruh kekuatan
rakyat dalam pembangunan dan revolusi
Sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 maka
pendidikan berfungsi sebagai berikut.
a)
Pendidikan sebagai Pembina manusia Indonesia
baru yang berakhlak tinggi
b)
Pendidikan sebagai produsen tenaga kerja
dalam semua bidang dan tingkatan
c)
Pendidikan sebagai lembaga pengembangan
kebudayaan nasional
d)
Pendidikan sebagai lembaga pengembangan ilmu
pengetahuan teknik dan fisik/mental
e)
Pendidikan sebagai lembaga penggerak seluruh
kekuatan rakyat.
Kurikulum 1960 ini erat kaitannya dengan situasi politik
di Indonesia pada zaman itu sehingga dirumuskan bahwa “pendidikan sebagai alat revolusi
dalam suasana berdikari mengharuskan pembantingan stir dalam segala bidang
khususnya bidang pendidikan” (Tilaar, 1995:255). Maka berdasarkan kebijakan
pemerintah tersebut, tujuan pendidikan di mulai dari pendidikan dasar hingga
perguruan tinggi ialah melahirkan warga negara yang sosialis Indonesia yang
susila, bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia,
adil dan makmur, baik spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila.isi
moral pendidikan nasional ilah Pancasila Manipol/USDEK. Kemudian, Penetapan
Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem
Pendidikan Nasional Pancasila menjelaskan sistem pendidikan nasional terdiri
atas:
a)
Pendidikan Biasa (Pendidikan Pra-Sekolah,
Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi)
b)
Pendidikan Khusus
c)
Pendidikan Luar Biasa
Rencana Pendidikan 1964 melahirkan Kurikulum 1964 yang
menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral,
yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Disebut Pancawardhana
karena lima kelompok bidang studi, yaitu kelompok perkembangan moral,
kecerdasan, emosional/artisitk, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pada
saat itu pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional
praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak.
4)
Kurikulum
1968
Lahirnya Orde
Baru memberikan warna tersendiri dalam sistem pendidikan Indonesia. Sesuai
dengan ketetapan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan,
dan Kebudayaan, maka dirumuskan mengenai tujuan pendidikan sebagai bentuk
manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Isi dari kurikulum 1968 ialah mempertinggi
mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, membina/memperkembangkan fisik yang kuat dan
sehat.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964,
yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana
menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum
1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia
Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi
pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat. Kelahiran Kurikulum 1968
bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai
produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok
pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah
pelajarannya Sembilan.
b.
Kurikulum
Berorientasi Pencapaian Tujuan (1975-1994)
1)
Kurikulum
1975
Pada tahun 1973, GBHN pertama dilaksanakan sebagai Keputusan
MPR No. II/MPR/1973. Berdasarkan TAP MPR ini dan juga hasil dari beberapa
percobaan dalam bidang pendidikan dan pengajaran maka disusun kurikulum 1975.
Untuk pertama kalinya kurikulum ini didasarkan pada tujuan pendidikan yang
jelas. Dari tujuan pendidikan tersebut dijabarkan tujuan-tujuan yang ingin
dicapai yaitu tujuan instruksional umum, tujuanj instruksional khusus, dan
berbagai rincian lainnya sehingga jelas apa yang akan dicapai melalui kurikulum
tersebut.
Kurikulum ini memiliki kelemahan di mana diberlakukan
sistem sentralistik dan menganggap bahwa para guru di sekolah-sekolah samapai
ke daerah-daerah terpencil mengerti dengan sendirinya tujuan kurikulum. Selain
itu, setiap usaha pembaruan pendidikan, pemerintah tidak mengikutsertakan guru sejak
awal padahal guru sebagai pelaksana pembelajaran di kelas, sehingga bukanlah
dipandang sebagai objek tetapi subjek.
Dalam kurikulum ini, satu hal yang menonjol adalah dengan
digunakannya sistem instruksional. Dalam tiap mata pelajaran, diberikan tujuan
kurikulum, dan di tiap bahasan, diberikan pula tujuan instruksional bagi guru
dan siswa apa yang harus dicapai. Jadi dalam pengajaran, sudah ditentukan
tujuan-tujuan yang setelah proses belajar, harus dicapai oleh siswa. Hal ini
tentu saja membuat bahan ajar tidak bisa berkembang. Proses belajar ditentukan
terlebih dahulu oleh pembuat kebijakan tentang output yang ingin dihasilkan.
Siswa dan guru akan cenderung lebih pasif dalam proses belajar mengajar. Adapun
ciri-ciri lebih lengkap kurikulum ini adalah sebagai berikut:
a)
Berorientasi pada tujuan.
b)
Menganut pendekatan integratif dalam arti
bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada
tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
c)
Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas
dalam hal daya dan waktu.
d)
Menganut pendekatan sistem instruksional yang
dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang
senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan
dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
e)
Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan
menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum tahun 1968 yang telah dilaksanakan di berbagai
sekolah ternyata dipandang kurang sesuai lagi dengan kondisi masyarakat mulai
tahun 1975 dikembangkan kurikulum baru yang dikenal dengan Kurikulum SD 1975.
Kurikulum 1975 dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan sekolah yang secara
umum mengharapkan lulusannya:
a)
Memiliki sifat-sifat dasar
sebagai warga Negara yang baik
b)
Sehat jasmani dan rohani,
dan
c)
Memiliki pengetahuan,
keterampilan dan sikap dasar yang diperlukan untuk melanjutkan pelajaran;
d)
Bekerja di masyarakat;
e)
Mengembangkan diri sesuai
dengan asas pendidikan hidup
Kurikulum1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah
tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntunan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
2)
Kurikulum
1984
Kurikulum 1984 merupakan penyempurnaan dari kurikulum
1975. Dengan masukan yang sangat berarti dari hasil komisi pembaharuan
pendidikan pendidikan nasional, begitu pula dengan TAP MPR No. IV/1983, maka
lahirlah Kurikulum 1984 dengan ciri-ciri menonjol menjawab tiga pertanyaan
pokok sebagai berikut:
a)
apa yang akan diajarkan?
b)
Mengapa diajarkan?
c)
Bagaimana diajarkan?
Materi kurikulum 1984 pada dasarnya tidak banyak berbeda
dengan materi kurikulum 1975, yang berbeda adalah organisasi pelaksanaannya
sehingga dengan demikian kurikulum 1984 dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan
bahan-bahan dan buku-buku yang ada. Pendekatan proses belajar-mengajar pada
kurikulum sekolah dasar1984 diarahkan guna membentuk keterampilan murid untuk
memproses perolehannya. Kurikulum 1984 ini juga memiliki permasalahan yang sama
dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya yang diberlakukan secara sentralistik
sehingga memerlukan penyesuaian-penyesuaian di daerah. Keterbatasan dana pun
menjadi alasan klasikal dalam pelkasanaan kuriukulum ini. Salah satu unsur yang
mebatasi keberhasilannya antara lain mutu para guru tidak sesuai dengan yang
diharapkan. Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara
belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan
kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual,
dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara
maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.
Perbaikan yang dilakukan dalam kurikulum ini adalah
adanya CBSA dan sistem spiral. CBSA adalah singkatan dari Cara Belajar Siswa
Aktif. Di sini, siswa akan lebih dilibatkan dalam pengembangan proses belajar
mengajar. Meski isistem instruksional masih tetap dipertahankan, namun siswa
diberi kebebasan untuk mengembangkan cara untuk mencapai tujuan tersebut. Di
sini pusat pembelajaran mulai bergeser dari teacher oriented, ke student
oriented. Selain itu, ada pula sistem spiral yang tiap jenjang pendidikan
mata pelajaran akan berbeda dari segi kedalaman materi. Sehingga demikan,
semakin tinggi jenjang pendidikannya, maka materi yang diberikan akan semakin
dalam dan detil. Adapun ciri umum kurikulum ini adalah sebagai berikut:
a)
Berorientasi kepada tujuan instruksional.
b)
Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak
didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA).
c)
Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan
pendekatan spiral.
d)
Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum
diberikan latihan.
e)
Menggunakan pendekatan keterampilan proses.
3)
Kurikulum
1994
Menyadari akan kebutuhan pembangunan nasional, demikian
pula dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Pendidikan Naisonal No. 02 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka dirasa perlu menyusun suatu kurikulum
baru sebagai penyempurnaan dari Kurikulum 1984. Kurikulum ini dilaksanakan dan
diberlakukan mulai tahun 1994/1995 secara bertahap. Dimulai pada tahun
1994/1995 Kurikulum 1994 diberlakukan untuk kelas 1 dan 4 SD, kelas 1 SMP, dan
kelas 1 SMA. Dengan demikian di dalam jangka waktu seluruh Kurikulum 1994 itu
telah dilaksanakan.
Adapun ciri umum dari kurikulum ini adalah sebagai
berikut:
a)
Sifat kurikulum objective based curriculum
b)
Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan
sistem caturwulan.
c)
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan
materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
d)
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang
memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
e)
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru menggunakan
strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik,
dan sosial.
4)
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
Mulai tahun 2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
diterapkan di Indonesia. Sevara singkat dengan KBK ini ditekankan agar siswa
yang mengikuti pendidikan di sekolah memiliki kompetensi yang diinginkan.
Kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, nilai serta
sikap yang ditunjukkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Mulyasa, E.,
2010:37). Sehingga KBK diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan, pemahaman,
kemampuan, nilai, sikap, dan minat siswa agar dapat melakukan sesuatu dalam
bentuk keterampilan, tepat, dan berhasil dengan penuh tanggung jawab. KBK
mencakup beberpa kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang harus
dicapai siswa. Kegiatan pembelajaran pun diarahkan untuk membantu siswa
menguasai kompetensi-kompetensi agar tujuan pembelajaran tercapai.
Depdiknas mengemukakan karakteristik KBK ialah sebagai
berikut.
a)
Menekankan pada ketercapaian komoetensi siswa
baik secara individual maupun klasikal
b)
Berorientasi pada hasil belajar dan
keberagaman
c)
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatann
dan metode bervariasi
d)
Sumber belajar bukan hanya guru tetapi juga
sumber belajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif
e)
Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya poenguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
5)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Sejak tahun 2001, berdarakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah telah diberlakukan otonomi daerah bidang
pendidikan dan kebudayaan. Visi pokok dari otonomi dalam penyelenggaraan
pendidikan bermuara pada uaya pemberdayaan terhadap masyarakat daerah untuk
menentukan sendiri jenis dan muatan kurikulum, proses pembelajaran dan
sistem penilaian hasil belajar, guru dan kepala sekolah. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) disusun untuk menjalankan amanah yang tercantum dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Muslich, 2009:1)
Otonomi penyelenggaraan pendidikan tersebut pada
gilirannya berimplikasi pada perubahan sistem majanemen pendidikan dari pola
sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan (Muhaimin, dkk.
2008:2). Guru memiliki otoritas dalam mengembangkan kurikulum secara bebas dengan
memperhatikan karakteristik siswa dan lingkungan di sekolahnya.
6)
Kurikulum
2013
Dalam pemaparannya di Griya Agung Gubernuran Sumatera
Selatan (kemdikbud.go.id), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir.
Muhammad Nuh, DEA menegaskan bahwa kurikukulum terbaru 2013 ini lebih
ditekankan pada kompetensi dengan pemikiran kompetensi berbasis sikap,
keterampilan, dan pengetahuan. Adapun ciri kurikulum 2013 yang paling mendasar
ialah menuntut kemapuan guru dalam berpengetahuan dan mencari tahu pengetahuan sebanyak-banyaknya
karena siswa zaman sekarang telah mudah mencari informasi dengan bebas melalui
perkembangan teknologi dan informasi. Sedangkan untuk siswa lebih didorong
untuk memeiliki tanggung jawab kepada lingkungan, kemampuan interpersonal,
antarpersonal, maupun memiliki kemampuan berpikir kritias. Tujuannya adalah
terbentuk generasi produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Khusus untuk
tingkat SD, pendekatan tematik integrative member kesempatan siswa untuk
mengenal dan memahami suatu tema dalam berbagai mata pelajaran. Pelajaran IPA
ndan IPS diajarkan dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Seperti yang dirilis kemdikbud dalam kemdikbud.go.id ada
empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan
keterlaksanaan kurikulum 2013.
a)
Kompetensi guru dalam pemahaman substansi
bahan ajar, yang menyangkut metodologi pembelajaran, yang nilainya pada
pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) baru mencapai rata-rata 44,46
b)
Kompetensi akademik di mana guru harus
menguasai metode penyampaian ilmu pengetahuan kepada siswa.
c)
Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru
agar tidak bertindak asocial kepada siswa dan teman sejawat lainnya.
d)
Kompetensi manajerial atau kepemimpinan
karena guru sebagai seorang yang akan digugu dan ditiru siswa.
Kesiapan guru sangat urgen dalam pelaksanaan kurikulum
ini. Kesiapan guru ini akan berdampak pada kegiatan guru dalam mendorong mampu
lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
apa yang telah mereka peroleh setelah menerima materi pembelajaran.
Dari permasalahan di atas muncul
sebuah pertanyaan, mengapa kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah?
Tentu
selalu berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu
pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan
mantap. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan
nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968,
1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006 serta yang sekarang diterapkan yaitu kurikulum
2013. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan
sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa
dan bernegara. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang
sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari
tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Bagaimana
mengatasi permasalahan diatas? Bagaimana mengatasinya?
Kita
ketahui bahwa kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu
dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi
di masyarakat. Artinya untuk mengatasi hal tersebut kurikulum harus selalu
dikembangkan seiring perkembangan zaman. Semakin berkembangnya zaman maka
tuntutan kurikulum juga harus dikembangkan. Ditambah sekarang IPTEK kini
semakin berkembang pesat maka kesetimbangan kurikulum dengan IPTEK juga harus
seimbang.
Komentar
Posting Komentar